Alpin Andria (24) pelaku penikaman Syekh Ali Jaber terbukti tidak mengalami ganguan kejiwaan alias gila. Berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan Tim Psikiater Pusdokes Polri menunjukkan tidak adanya indikasi gila dialami pelaku.
"Tersangka ini dapat menjawab dengan baik pertanyaan dari psikiater. Dalam artian tersangka ini masih sadar," kata
Kepala Bidang Humas Polda Lampung