Anggota Opsnal Reskrim Polsek Abepura berhasil mengamankan pasangan muda-mudi yakni LLD (19) dan MF (21), Selasa (28/1/2019) siang. Keduanya ditangkap lantaran tega membuang buah hati hasil hubungan gelap mereka ke dalam TPA (bak sampah) di Jalan baru, Kantor Otonom Kotaraja, Kota Jayapura.

Untungnya bayi berjenis kelamin perempuan itu selamat setelah ditemukan warga sekitar. Bayi itu kini
Bagikan ke Facebook

Artikel Terkait

Tidak ada artikel lain dengan kategori serupa.

Menu Navigasi