Pemerintah terus melakukan proses pencairan dana bantuan langsung tunai (BLT), baik bagi pekerja maupun pelaku usaha UMKM.

Penerima bantuan langsung tunai (BLT) Rp 2,4 bagi pelaku UMKM bisa segera mengecek saldo rekening.

Pasalnya Kementerian Keuangan telah menerbitkan surat perintah pencairan dana (SP2D) bantuan bantuan langsung tunai (BLT) Rp 2,4 juta untuk pelaku usaha mikro sebesar
Bagikan ke Facebook

Artikel Terkait

Tidak ada artikel lain dengan kategori serupa.

Menu Navigasi