Pemerintah akan terus melanjutkan program bantuan sosial (bansos).

Tidak hanya berupa pemberian uang tunai, namun juga perbaikan rumah tak layak huni (RTLH) bagi masyarakat miskin di tahun 2021.

Adapun nilai yang didapatkan bagi masyarakat miskin yang mendapatkan perbaikan rumah sebesar Rp 15 juta per Kepala Keluarga (KK) per unit.
"Selanjutnya untuk bantuan rehabilitasi sosial RTLH kami
Bagikan ke Facebook

Artikel Terkait

Tidak ada artikel lain dengan kategori serupa.

Menu Navigasi